Wagub soal PPKM DKI Naik Level 2: Jadi Warning



Jakarta, Indonesia —

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan meningkatnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 di Jakarta harus menjadi peringatan bagi semua pihak.

“Mudah-mudahan dengan diberlakukannya level 2, ini menjadi warning, menjadi peringatan kita untuk menjadi hati-hati lagi. Melaksanakan protokol kesehatan lebih taat lagi, lebih baik lagi, lebih disiplin lagi, lebih penuh tanggung jawab,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (30/11).

Riza mengatakan pihaknya akan membuat sejumlah penyesuaian seiring dengan meningkatnya level PPKM itu.

“Nanti dinas terkait di DKI Jakarta, akan menyesuaikan, akan mengeluarkan edaran juga, Pergub juga kita akan atur. Jam operasional nya tentu kita kurangi, kapasitasnya semua kita batasi,” kata Riza.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 di Ibu Kota. Menurutnya, terjadi penurunan jumlah pasien yang dirawat.

“Tempat tidur 4 persen, angkanya 187 yang terpapar. ICU hanya 52 yang terpakai, jadi hanya 8 (persen). Jadi BOR usolasi 4 persen, ICU 8 persen. Jadi sebenarnya masih cukup rendah,” katanya.

Status PPKM DKI Jakarta naik ke level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.

Status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku pada 30 November hingga 13 Desember 2021.

“Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” bunyi diktum kesatu huruf a Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021.

(yoa/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *