Wakil Ketua MK Sarankan Mahasiswa Gabungkan Permohonan Gugatan UU TNI
Jakarta, Indonesia —
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyarankan mahasiswa-mahasiswa dari beragam perguruan tinggi yang menggugat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 atau UU TNI untuk menyatukan gugatan mereka.
Hal itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 55/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025, Jakarta, Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas 11 perkara uji formil dan materiil UU TNI. Sidang itu dibagi ke dalam tiga panel.
Dalam sidang yang dipimpinnya, Saldi mengatakan para Pemohon yang sebagian besar merupakan mahasiswa dapat bergabung dengan mahasiswa lainnya di perkara yang berbeda untuk menguatkan argumentasi atas pengujian UU TNI ini. Menurut Saldi, meskipun berbeda latar belakang kampusnya, penggabungan para Pemohon dapat saling memperkuat argumentasi, dalil permohonan, serta bukti-bukti yang mendukung permohonan untuk satu tujuan yang sama.
“Nanti akan ada waktu perbaikan permohonan, akan jauh lebih baik teman-teman mahasiswa ini gabung saja dalam satu permohonan, coba pikirkan itu,” ucap Saldi dalam sidang panel II dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” ujar Saldi.
“Supaya kelihatan mahasiswa Indonesia ini kompak satu permohonan. Jangan-jangan di panel lain ada yang mahasiswa juga, supaya nanti bisa saling melengkapi argumentasi, dalil-dalil, bukti-bukti, dan segala macamnya. Karena kan bukan soal mewakili universitasnya yang penting, soal substansi yang diperjuangkan itu,” imbuhya.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan baik hard copy maupun soft copy diterima MK paling lambat pada Kamis, 22 Mei 2025.
Di sisi lain, Saldi mengatakan banyaknya gugatan yang dimohonkan terhadap Undang-undang TNI ini menjadi sejarah baru bagi MK. Sebab, Saldi mengatakan baru kali ini MK menggelar sidang secara serentak dengan 3 panel yang berbeda untuk perkara yang sama.
“Jadi semua permohonan yang terkait UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil,” ujar Saldi.
Berdasarkan rangkuman dari laman MK hingga pukul 14.55 WIB, gugatan terhadap UU TNI yang telah teregistrasi telah mencapai 13 perkara.
Dari 13 gugatan, terdapat dua perkara yang diajukan oleh masyarakat sipil dan advokat. Sisanya diajukan oleh mahasiswa dari ragam perguruan tinggi.
Akan tetapi, terdapat gugatan yang dimohonkan mahasiswa yang telah dicabut. Gugatan itu dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya.
Pencabutan permohonan yang diajukan mahasiswa UIN Surabaya itu dikonfirmasi Ketua MK Suhartoyo dalam sidang panel I dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
(mab/kid)