Wakil Wali Kota Mengaku Belum Bahas Usul Solo Jadi Daerah Istimewa




Jakarta, Indonesia

Pimpinan kota Surakarta atau Solo buka suara soal kabar wilayah tersebut diusulkan berpisah dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) dengan status Daerah Istimewa.

Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani mengatakan pihaknya belum membahas mengenai wacana usulan jadi Daerah Istimewa tersebut. Dia mengaku akan membicarakan dulu wacana Daerah Istimewa itu dengan Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto.

“Kami belum membicarakan sejauh itu. Mungkin nanti usulan yang terkait dengan daerah Istimewa Surakarta akan kami pelajari dan selebihnya tentunya akan menjadi diskusi kami pribadi dan Mas Wali Kota,” katanya di Balai Kota Solo, Jumat (25/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Astrid yang terpilih memimpin Solo lewat Pilkada serentak 2024 itu mengaku wacana ‘Daerah Istimewa Surakarta’ sudah terdengar dari beberapa tahun lalu. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci.

“Iya sudah (pernah dengar kabar Solo jadi daerah istimewa). Iya beberapa tahun lalu,” ucapnya.





Meskipun demikian, Astrid mengatakan selama ini Pemkot Solo sedang berupaya membuat wilayah tersebut menjadi pusat di wilayah-wilayah penyangga di kabupaten sekitar seperti Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Wonogiri, dan Klaten.

“Mungkin dalam konteks saat ini yang sedang kami jalankan juga adalah bagaimana Surakarta ini menjadi pusat atau hub dari wilayah-wilayah penyangganya,” ujar Astrd.

Di sisi lain, pihaknya juga mendorong aglomerasi Solo Raya untuk menguatkan posisi Kota Solo.

“Kami juga dorong sebuah pendekatan aglomerasi Solo Raya di mana hal ini tentunya bisa menguatkan posisi Solo tidak hanya dari sisi letak atau geografi saja tetapi juga bagaimana Solo yang terbatas sumber daya alamnya,” jelasnya.

“Dan kami fokus di sumber daya manusianya, semua potensi investasi bisnis ada di Solo ini nanti bisa bergerak ke sana untuk selebihnya kami belum belum membahas secara mendalam mengenai Daerah Istimewa Surakarta,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4), mengatakan ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 pembentukan kabupaten dan 36 kota yang diterima pihaknya hingga April 2025.

“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat tersebut.

Akmal tidak merinci daerah-daerah yang meminta untuk pemekaran daerah itu. Ia hanya mengatakan usulan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan DPR untuk membahasnya.

Namun usai rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membocorkan salah satu yang diusulkan jadi daerah istimewa adalah Kota Surakarta alias Solo.

“Seperti daerah saya Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ujar dia.

Aria menilai Solo tak perlu jadi daerah istimewa.

“Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ujar legislator dari dapil Jateng V termasuk Solo tersebut

Dia lantas berkata, “Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen.”

Sebagai catatan, pembentukan DOB diatur syarat dan prosedur tata caranya lewat UU Pemda dan aturan turunannya secara teknis yakni PP Nomor 78 Tahun 2007.

Permohonan pembentukan DOB itu diatur dari tingkat bawah di daerah pengusul–termasuk lewat kajian akademis–yang lalu disetujui dan diputuskan DPRD dan kepala daerah terkait atau induk untuk diusulkan ke tingkat provinsi induk lanjut ke pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *