Wanita Sate Sianida Divonis 16 Tahun Bui, Keluarga Korban Ikhlas
Keluarga korban kasusĀ sate beracun sianida menilai vonis 16 tahun yang dijatuhkan kepada kepada terdakwa NA (25) terlalu ringan. Mereka pun hanya bisa pasrah dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang dibacakan Senin (13/12) ini.
Bandiman, ayah Naba Faiz (10) atau korban salah sasaran dalam peristiwa sate beracun ini menyatakan menerima dan menghormati seluruh keputusan persidangan.
“Saya sebagai wali korban, saya ya cuma menghormati keputusan hakim. Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kami enggak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya,” kata Bandiman ditemui seusai jalannya sidang di PN Bantul, Senin.
Bandiman menganggap vonis 16 tahun untuk NA masih terlalu ringan. Dia masih memendam asa terdakwa bisa dihukum lebih berat lagi.
“Kalau kami sih maunya seberat-beratnya. Tapi ya itu tadi, saya menerima keputusan pengadilan. Dan saya berusaha untuk belajar ikhlas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majekis Hakim PN Bantul menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap NA yang dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Majelis hakim menilai perbuatan NA telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini, yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Vonis hakim ini sendiri diketahui masih lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut NA dihukum 18 tahun bui karena perbuatannya.
Menanggapi putusan hakim ini, Tim Kuasa Hukum NA pun menyatakan mengajukan banding.
“Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana,” kata R. Anwar Ary Widodo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.
Sosok NA diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus kematian Naba Faiz (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Minggu (25/4) silam. Naba meninggal usai menyantap sate beracun yang dititipkan NA kepada Bandiman (47), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merupakan ayah Naba.
Polres Bantul menangkap NA (25), warga asli Majalengka, Jawa Barat di kediamannya, Jalan Potorono, Cempokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Jumat (30/4).
Pada sidang yang digelar 21 Oktober 2021 lalu, NA mengungkap sate beracun tersebut sebenarnya dialamatkan kepada Aiptu Y. Tomi Astanto. Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta itu disebut terdakwa telah menyakiti hatinya.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara.
Tim jaksa menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan NA telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer perkara ini.
(kum/wis)