Warga Adat Danau Poso Denda Perusahaan Energi
Masyarakat Adat Danau Poso, Sulawesi Tengah bersepakat menjatuhkan denda adat atau giwu lemba kepada PT Poso Energy (PE) karena dinilai telah merusak lingkungan sekitar danau tersebut. Pemberian denda adat dilakukan melalui ritual sakral pada Senin (22/11) lalu.
Berdasarkan situs perusahaan tersebut, PT PE merupakan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), bagian dari Hadji Kalla Group milik keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Direktur Utama PT PE yaitu Ahmad Kalla, adik dari JK.
“Majelis Adat Pamona Poso telah menjatuhkan denda adat terhadap PE karena telah merusak asrinya lingkungan Danau Poso,” kata ketua Adat Danau Poso Berlin Modjang kepada Indonesia.com, Senin (29/11).
Berlin mengatakan denda tersebut dinamakan giwu lemba. Besaran denda disesuaikan dengan jumlah yang terdampak. Menurutnya, di sekitar Danau Poso ada enam anak suku yang merasakan langsung dampak kerusakan danau tersebut. Denda yang harus dibayar yaitu enam ekor kerbau.
“Giwu lemba. Artinya denda wilayah terdampak, 6 ekor kerbau sesuai jumlah wilayah suku yang terdampak,” ujarnya.
Terpisah, perwakilan Aliansi Penjaga Danau Poso Yombu Wuri mengatakan selain denda kerbau, PT PE juga harus menyelesaikan tuntutan masyarakat yang terdampak bendungan PLTA Poso I. Selain itu, mereka juga harus berjanji tidak lagi merusak lingkungan dan budaya Danau Poso.
“Dijatuhkannya denda adat ini juga sekaligus menyatakan bahwa Kompo Dongi adalah milik Masyarakat Adat Danau Poso,” kata Yombu.
Yombu berkata masyarakat adat Danau Poso menetapkan batas waktu selama 8 hari kepada PT PE untuk memenuhi denda adat tersebut. Sebelum denda itu dibayar, seluruh aktivitas PT PE harus dihentikan.
Namun, kata Yombu, pada Selasa (23/11), sehari setelah denda adat dijatuhkan, PT PE masih mengeruk dan mereklamasi di Kompo Dongi, wilayah sekitar Danau Poso. Terkait itu, masyarakat Adat Danau Poso menilai PT PE tidak mengindahkan norma-norma adat, sehingga denda akan dinaikkan.
“Tidak menghormati tradisi budaya masyarakat dan menghina adat Pamona Poso,” ujar Yombu.
“Dengan adanya aktivitas Poso Energi saat denda adat telah dijatuhkan, maka denda adat yang sudah dijatuhkan ditingkatkan menjadi tuntutan adat yang lebih tinggi,” katanya.
Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah belum merespons konfirmasi yang dilakukan Indonesia.com terkait denda adat yang diberikan kepada perusahaan milik keluarga JK tersebut.
Sebagai informasi, Danau Poso masuk dalam daftar danau prioritas nasional. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua dewan pengarah tim penyelamatan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan kriteria danau yang masuk dalam daftar prioritas nasional. Seperti danau mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
(yla/fra)