Warga Austria Bisa Didenda Rp58 Juta jika Tak Mau Vaksin, Demo Merebak



Jakarta, Indonesia —

Sekitar 44 ribu warga Austria turun ke jalan untuk memprotes aturan wajib vaksin Covid-19 dengan ancaman denda bisa mencapai 3.600 euro atau setara Rp58,4 juta bagi yang menolak diimunisasi.

Kepolisian Austria melaporkan bahwa aksi ini digelar pada Sabtu (11/12), tak lama setelah pemerintah setempat mengumumkan aturan wajib vaksin. Austria pun menjadi negara Eropa pertama yang mewajibkan vaksin Covid-19.

“Tolak fasisme vaksin,” demikian tulisan di salah satu poster yang dibawa demonstran di Wina.

Sementara itu, plakat lainnya terlihat bertuliskan, “Saya memperjuangkan kebebasan dan menentang vaksin.”

Sebagaimana dilansir aturan ini bakal mulai berlaku pada Februari 2022. Saat aturan ini berlaku, semua warga berusia 14 tahun ke atas harus mengikuti vaksinasi, kecuali yang punya masalah kesehatan.

Pemerintah menegaskan bahwa mereka tak akan memaksa warga vaksin. Namun, warga yang tak mau divaksin harus membayar denda 600 euro atau setara Rp9,7 juta.

Jika permasalahan berlanjut, denda bahkan bisa naik menjadi 3.600 euro atau setara Rp58,4 juta.

Seorang demonstran bernama Analea mengatakan bahwa “demokrasi seharusnya tidak seperti ini.”

“Kita bisa berbeda pendapat dan nilai, tapi tetap hidup bersama secara bebas,” ucap Analea.

Austria memang terus menggencarkan program vaksinasinya dalam beberapa waktu belakangan. Bulan lalu, Austria sempat menerapkan lockdown bagi warga yang belum divaksin.

Namun, karena kasus di Austria melonjak, mereka akhirnya menerapkan lockdown untuk semua warga. Lockdown itu berakhir pada pekan ini.

Meski demikian, aturan larangan keluar rumah masih bakal berlaku untuk warga yang belum mengikuti program vaksinasi Covid-19.

(has)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *