Warga dan Tokoh Agama Deklarasi Rukun Usai Persekusi Natal di Lampung



Jakarta, Indonesia —

Masyarakat beserta sejumlah tokoh agama di kawasan Tulang Bawang, Lampung menyepakati deklarasi kerukunan usai ada kasus persekusi dan pembubaran ibadah Natal di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) beberapa waktu lalu.

Deklarasi itu diikuti dengan pernyataan kesepakatan bersama. Salah satu poinnya memastikan kerukunan yang harmonis antar umat beragama di wilayah tersebut. Deklarasi dilakukan sekaligus konferensi pers di Polres Tulang Bawang, Selasa (28/12).

“Kegiatan pertemuan selesai pukul 11.40 WIB. Berlangsung dengan penuh keakraban dan saling toleransi antar umat beragama,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (28/12).

Dalam keterangan yang diterima Indonesia.com, deklarasi kerukunan itu berisikan tiga poin.

Poin pertama ialah menyatakan bahwa segenap masyarakat, tokoh agama dan unsur pemerintah akan memastikan kondisi kehidupan umat beragama di Kabupaten Tulang Bawang dalam keadaan kondusif, aman, rukun dan damai.

Kemudian disepakati juga soal silahturahmi dan sinergitas dalam hal kerukunan di dalam naungan Bhinneka Tunggal Ika.

Jika terjadi permasalahan dan kesalahpahaman maka dalam penyelesaiannya akan dikedepankan musyawarah dan mufakat.

“Kami pastikan setiap umat beragama aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan ibadahnya sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing sesuai dengan aturan dan regulasi sera undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” bunyi salah satu pernyataan kesepakatan bersama.

Pertemuan itu dihadiri oleh Kapores Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena dan Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Kav Joko Sunarto. Selain itu, terdapat perwakilan dari Pemda, Kementerian Agama.

Kemudian, hadir juga Ketua MUI Tulang Bawang, Yantori serta sejumlah tokoh agama lain. Termasuk, Pendeta Gereja Pentakosta, Sopan Sidabutar.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mendukung langkah kepolisian agar kasus kasus tersebut diselesaikan secara restoratif.

“Tentu kalo ini sudah diselesaikan dengan baik seperti kata Humas Polda itu maka ya bagus, karena itu wujud keadilan restoratif,” kata dia kepada Indonesia.com, Selasa (28/12).

Meski begitu, politikus PPP itu meminta agar aparat tegas mengingatkan warga, terutama pihak yang telah memprovokasi pembubaran ibadah Natal.

“Dalam kasus-kasus seperti itu Polisi yang pertama menyelesaikan dengan prinsip keadilan restoratif. Kedua polisi perlu memberikan peringatan kepada siapa saja yang memprovokasi,” kata dia.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menyampaikan bahwa insiden terjadi lantaran masyarakat sekitar lokasi gereja mempertanyakan perizinan dari tempat peribadahan itu.

“Melihat situasi tersebut kemudian anggota polsek dan koramil mengambil langkah penyelesaian dengan melakukan mediasi,” jelasnya.

Ia memastikan para jemaat dapat menyelenggarakan ibadah Natal hingga selesai pada 25 Desember.

Merujuk pada hasil pertemuan yang diberikan Pandra, disebutkan bahwa Pendeta Sopan Sidabutar menyatakan bahwa video yang beredar di media sosial memberikan persepsi yang salah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar saat ibadah berlangsung bukan bentuk persekusi. Namun, kata dia, terdapat kesalahpahaman dengan tokoh masyarakat setempat sebelum ibadah digelar.

“Namun dapat kami selesaikan dengan baik dan Ibadah Perayaan Natal dapat kami laksanakan sampai selesai dengan pengamanan dari pihak Polsek Banjar Agung dan Koramil Banjar Agung,” ucap Sopan selaku Pendeta di GPI Tulang Bawang.

(mjo/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *