Warga Didakwa Rusak Kantor Desa Bojong Koneng Saat Protes Sentul City



Jakarta, Indonesia —

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Bebed alias Ade Emon, sebagai pelaku penghancuran dan perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jaksa menyebut perbuatan Emon menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 juta.

Ade Emon merupakan salah satu warga yang terancam digusur sehingga melakukan perlawanan bersama masyarakat setempat.

“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar JPU Agung Setiawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (28/12).

Emon bersama dengan Ade Supardi dan Awang Saparudin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut telah melakukan penghancuran dan perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu (2/10) pukul 10.30 WIB.

Emon juga didakwa telah menghasut dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja untuk menghancurkan, merusak, dan membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengatakan, kasus bermula ketika pihak Sentul City melakukan kegiatan pengolahan lahan garapan warga di Kampung Gunung Batu, Desa Bojong Koneng. Terdakwa bersama Ade, Awang, beserta warga lainnya kemudian mencoba menghentikan kegiatan pengolahan lahan tersebut.

Akan tetapi, pihak Sentul City kemudian disebut menolak menghentikan kegiatan pengolahan lahan dengan alasan sudah berkoordinasi dengan pihak Desa Bojong Koneng.

“Setelah itu terdakwa berteriak kepada warga ‘udah kita ke kantor desa aja’, sehingga terdakwa bersama dengan warga lainnya berangkat menuju Kantor Desa Bojong Koneng,” tuturnya dalam persidangan.

Sesampainya di kantor Desa Bojong Koneng sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa kemudian menanyakan keberadaan Kepala Desa beserta staf. Namun, terdakwa beserta warga yang lainnya tidak mendapatkan kabar karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Merasa kecewa, Ade kemudian mengambil batu bata dan langsung melemparkannya ke kaca jendela depan Kantor Desa. Sementara Awang disebut jaksa menyebut langsung mengambil pot bunga dan melemparkannya ke dalam Kantor Desa.

“Melihat hal tersebut kemudian terdakwa (Ade Emon) mengambil asbak kaca dan langsung terdakwa banting yang mengenai kaca meja ruang tamu kantor desa yang mengakibatkan kaca meja menjadi pecah,” jelasnya.

Jaksa mengatakan, Emon juga mengambil kursi plastik yang berada di ruang tengah dan langsung membantingnya hingga hancur. Terdakwa juga disebut sempat keluar mengambil batu bata untuk memecahkan kaca yang terletak di bagian kiri Kantor Desa.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ade Supardi, dan Awang saparudin, Kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar lima belas juta rupiah,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, JPU kemudian menuntut Emon dengan dua dakwaan. Pertama, Emon disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, Ade juga diancam pidana menggunakan Pasal 406 Ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(tfq/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *