Waspada Omicron, 115.798 Napi ‘Dibebaskan’ Lewat Percepatan Asimilasi



Jakarta, Indonesia —

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ‘merumahkan’ total 115.798 narapidana karena varian baru omicron Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan, keputusan itu diambil menyusul perpanjangan program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP (warga binaan pemasyarakatan) di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (1/1).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021 yang ditekan pada Selasa (28/12).

Rika menyebut, penerbitan Permenkumham tersebut merupakan respons atas laju panyebaran pandemi, terutama varian baru Omicron yang kini masih tercatat di beberapa negara.

Permenkumham tersebut sekaligus mengubah ketentuan asimilasi bagi warga binaan pemasyarakatan. Semula, program asimilasi di rumah hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa dua per tiga masa pidana per 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Rika menjelaskan, program asimilasi di rumah bagi kelompok warga binaan tersebut tak dipungut biaya apapun. Dia pun mengimbau agar seluruh petugas Lapas mencermati dan melaksanakan peraturan ini.

Selama pandemi, Rika menyebut pihaknya telah ‘merumahkan’ 94.047 narapidana dan 2.026 anak untuk menjalankan hak Integrasi, serta 115.798 narapidana dan anak menjalankan hak asimilasi di rumah.

Kasus Omicron di Indonesia bertambah 68 orang pada Jumat (31/12). Kini, total kasus konfirmasi menjadi 136 orang.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan 68 kasus baru berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan 11 di antaranya merupakan WNA.

(thr/sur)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *