WHO Larang Terapi Plasma Konvalesen untuk Covid-19
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang terapi plasma konvalesen untuk Covid-19. Dalam rekomendasi terbaru, WHO mengatakan pengobatan Covid-19 menggunakan plasma yang diambil dari darah pasien Covid-19 yang telah pulih tidak boleh diberikan kepada orang dengan penyakit ringan atau sedang.
Rekomendasi terbaru WHO ini berdasarkan pada bukti dari 16 uji coba yang melibatkan 16.236 pasien dengan infeksi Covid-19 yang ringan, parah, dan kritis.
“Bukti saat ini menunjukkan bahwa itu tidak meningkatkan kelangsungan hidup atau mengurangi kebutuhan akan ventilasi mekanis, dan itu mahal dan memakan waktu untuk diberikan,” tulis WHO dalam rekomendasi yang baru saja dipublikasikan dalam British Medical Journal, dikutip dari AFP.
WHO juga menyebut rekomendasi ini juga berlaku untuk penyakit parah dan kritis. Pengobatan hanya boleh diberikan sebagai bagian dari uji klinis.
Plasma konvalesen adalah bagian cair darah dari pasien Covid-19 yang telah sembuh. Bagian darah ini mengandung antibodi yang diproduksi oleh tubuh setelah terinfeksi.
Plasma konvalesen ini diberikan secara intravena kepada orang yang terinfeksi Covid-19. Diharapkan, antibodi di dalam plasma tersebut dapat berkembang pada pasien Covid-19.
Pada awalnya, plasma konvalesen merupakan perawatan yang dianggap potensial dan banyak diteliti termasuk di Indonesia. Terapi plasma konvalesen ini juga digunakan pada banyak kasus di Indonesia.
(ptj)