Windy Idol Nangis Usai Diperiksa KPK: Aku Cuma Korban




Jakarta, Indonesia

Tersangka dugaan pencucian uang sekaligus finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari UsmanĀ atau Windy Idol menangis usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Mulanya, Windy enggan bicara banyak kepada awak media terkait materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik KPK hari ini.

Namun, ia memastikan dirinya diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah terkait TPPU yang menjerat Hasbi Hasan ini.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Lupa, tanya ke penyidik ya, saya mohon doa saja,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4).

Windy enggan menjawab terkait kemungkinan diperiksa kembali dalam perkara ini dan kaitannya dengan Hasbi Hasan.





Lalu, Windy meminta maaf dan meminta didoakan. Sebab, ia mengklaim dirinya dalam kasus ini hanya sebagai korban.

“Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” ujar dia.

Saat ditanya kembali mengapa merasa sebagai korban, Windy kemudian menangis dan menjawab dengan suara bergetar.

“Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya ingin punya masa depan,” ujar dia.

“Semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget, makasih ya,” imbuhnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan kali ini Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap alasan belum menahan Windy meski sudah sering melakukan pemeriksaan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang. Apabila nanti bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.

Oleh karena itu, menurut Asep, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.

“Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan, kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi. Ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai,” ujar Asep di kantornya, Senin (13/5).

(mab/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *