WNI dari Negara Transisi Omicron Bisa Masuk RI, Karantina 14 Hari



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah tetap mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari negara tempat transmisi Covid-19 varianĀ Omicron untuk masuk ke Indonesia dengan kewajiban karantina selama 14 hari.

“Warga Negara Indonesia diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat 14×24 jam (karantina) untuk WNI dari negara transmisi Omicron,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12).

Sementara WNI pelaku perjalanan dari negara lain yang bukan transisi Omicron, diizinkan masuk ke Indonesia dengan syarat karantina 10 hari. Wiku mengatakan, perubahan kebijakan itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

“Untuk pelaku perjalanan luar negeri, demi antisipasi Omicron adalah penutupan sementara pelaku perjalanan dari negara transmisi omicron dan negara sekitarnya,” katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengumumkan temuan kasus pertama Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Kasus awal tersebut terdeteksi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Rabu (15/12).

Pasien yang merupakan seorang petugas kebersihan di RSDC itu mulanya menjalani tes PCR rutin pada Rabu 8 Desember.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tiga orang petugas kebersihan terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka kemudian menjalani karantina di wisma atlet.

Dua hari setelahnya, Jumat (10/12), sampel ketiga pasien tersebut dikirim ke Balitbang Kemenkes untuk diperiksa lebih lanjut melalui proses Whole Genome Sequences (WGS).

Selama proses pemeriksaan WGS tersebut, ketiganya juga menjalani tes PCR kedua pada Sabtu (11/12), sebagaimana prosedur karantina kesehatan. Hasilnya, ketiga orang tersebut sudah dipastikan negatif Covid-19.

(yog/DAL)

[Gambas:Video ]







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *