WNI Dilarang ke Luar Negeri
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang untuk berpergian ke luar negeri untuk sementara waktu imbas ditemukannya transmisi lokal virus corona (Covid-19) varian Omicron baru-baru ini.
“Dan melarang warga Indonesia ke luar negeri untuk sementara ini,” kata Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/12).
Ma’ruf mengatakan pemerintah telah melakukan pelbagai upaya pengetatan mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran omicron. Salah satunya dengan memperketat aturan karantina bagi semua pelaku perjalanan dari luar negeri.
Tak hanya itu, Ia meminta penerapan protokol kesehatan di Indonesia diperketat. Vaksinasi dan rencana booster, lanjut dia, akan terus dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Omicron.
“Masker dan vaksinasi di percepat, dan dipersiapkan booster untuk masyarakat umum. Lalu penerapan Pedulilindungi,” kata dia.
Meski demikian, Ma’ruf memastikan tidak akan ada kenaikan level penerapan PPKM. Lalu, Ia menyatakan pemeriksaan tetap akan dilakukan terhadap warga yang sudah divaksinasi atau belum.
Ma’ruf juga telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk bersiap dengan ditemukannya transmisi lokal Omicron.
“Pemda sudah diinstruksikan untuk bersiap kemungkinan terjadinya transmisi lokal, kemarin sudah 47 terkonfirmasi sehingga harus antisipasi ketat,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menemukan satu kasus transmisi lokal varian Omicron di Jakarta. Dengan demikian total terdapat 47 kasus varian Omicron yang terdeteksi di Indonesia.
(rzr/DAL)