X Diselidiki Gegara Latih Grok Pakai Data Pengguna Eropa
Jakarta, Indonesia —
Regulator data Irlandia mengatakan telah membuka penyelidikan terhadap platform media sosial X atas penggunaan data pribadi pengguna Uni Eropa untuk melatih sistem AI-nya, Grok.
Penyelidikan itu dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), regulator utama Uni Eropa untuk X karena lokasi operasi X di Uni Eropa berada di negara tersebut.
Komisi ini memiliki wewenang menjatuhkan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa yang ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Reuters, DPC menyebut penyelidikan ini akan melihat “pemrosesan data pribadi yang terdiri dari postingan yang dapat diakses publik yang diposting di platform media sosial X oleh pengguna UE, untuk tujuan pelatihan model kecerdasan buatan generatif.”
Presiden AS Donald Trump dan anggota pemerintahannya yang lain telah mengkritik regulasi UE terhadap perusahaan-perusahaan AS dan menggambarkan denda yang dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan teknologi AS oleh UE sebagai bentuk pajak.
Pemilik X, Elon Musk, orang terkaya di dunia sekaligus penasihat utama Trump, juga mencerca peraturan Uni Eropa, terutama yang diberlakukan secara langsung oleh Brussels pada konten online.
Keputusan tersebut terkait kasus pengadilan tahun lalu di mana regulator Irlandia meminta perintah membatasi X memproses data pengguna UE untuk tujuan pengembangan sistem AI-nya.
X setuju menghentikan pelatihan sistem AI-nya menggunakan data pribadi yang dikumpulkan dari pengguna Uni Eropa sebelum mereka memiliki opsi menarik persetujuan mereka. Regulator
Irlandia mengakhiri proses pengadilannya beberapa minggu kemudian, dengan mengatakan bahwa X telah menyetujui batasan tersebut secara permanen.
Lebih lanjut, regulator data Irlandia diketahui telah mendenda perusahaan-perusahaan seperti Microsoft, LinkedIn, TikTok dan Meta, sejak diberi wewenang untuk memberikan sanksi pada 2018. Denda yang diterima Meta hingga saat ini mencapai hampir 3 miliar euro.
X, yang dulu bernama Twitter, terakhir kali dikenakan denda pada 2020 sebesar 450.000 euro (US$511.000). Denda tersebut merupakan denda pertama yang dijatuhkan oleh regulator di bawah aturan privasi data yang baru.
(lom/fea)