Zaenal Mustofa Disebut Mundur dari Tim Hukum Penggugat Ijazah Jokowi




Solo, Indonesia

Zaenal Mustofa dikabarkan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Muhammad Taufiq yang menggugat keaslian ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Zaenal mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen untuk mengikuti kuliah di Universitas Surakarta (Unsa).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Betul, Pak Zaenal Mustofa mengundurkan diri,” kata Taufiq saat dihubungi Indonesia.com melalui telepon, Jumat (25/4).

Taufiq menegaskan perkara yang menjerat Zaenal adalah sengketa pribadi antara Zaenal dengan salah satu pengacara di Sukoharjo, Asri Purwanti.





“Tapi 100 persen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini (gugatan ijazah Jokowi),” kata Taufiq.

Taufiq menegaskan pihaknya tidak berniat memberhentikan Zaenal dari tim kuasa hukumnya. Namun, Zaenal mengambil keputusan tersebut secara sepihak tanpa memberitahu klien maupun rekan-rekannya.

[Gambas:Video ]

“Sebenarnya Zaenal Mustofa pun masih saya dudukkan sebagai pengacara,” kata Taufiq.

“Tapi tanpa sepengetahuan kami, Zaenal Mustofa kemudian jumpa pers dan menyatakan mengundurkan diri. Saya kaget juga,” kata dia.

Taufiq menambahkan, ia telah mengadakan seleksi tim kuasa hukum sebelum menggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta. Nama Zaenal awalnya tidak lolos seleksi.

“Ada dua yang saya tolak. Tapi Zaenal Mustofa dalam proses banding di lingkungan advokat penerima kuasa itu diterima, satu lagi tidak diterima,” kata dia.

Terkait penetapan tersangka, Muhammad Taufiq juga menduga ada upaya sabotase. Ia menduga penetapan Zaenal sebagai tersangka sebagai upaya untuk melemahkan upaya gugatannya terkait ijazah Jokowi di PN Surakarta.

Ia mempertanyakan alasan Polres Sukoharjo baru menetapkan Zaenal sebagai tersangka setelah lebih dari satu tahun. Zaenal ditetapkan tersangka berdasarkan laporan salah satu advokat di Sukoharjo, Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023.

“Ya sepertinya ini sabotase,” kata Taufiq saat dihubungi Indonesia.com, Jumat (25/4).

“Jadi ini semacam mendelegitimasi persidangan saya. Mau mengubah, memframing dari isu menggugat ijazah (Jokowi) jadi kasus Zaenal Mustofa,” kata Taufiq.

Hal itu disampaikan setelah KapolresSukoharjoAKBPAnggaitoHadiPrabowo mengatakanZaenal ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh AsriPurwanti atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Zaenal menggunakan transkrip nilai Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan nomor induk mahasiswa (NIM) C100010099 untuk transfer kuliah ke Fakultas Hukum UNSA.

“Setelah ditelusuri, pelapor (Asri) mendapatkan bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik Zaenal Mustofa melainkan Anton Widjanarko,” kata Anggaito.

“Dari hasil gelar perkara, didapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan ahli yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP,” ucapnya.

(syd/chri)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *